Caranya unduh Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS), lalu isi data-data para investor yang berminat membeli saham tersebut. Sampaikan formulir melalui email ke perusahaan efek. Jadwal penawaran umum pembelian saham setiap hari akan dilayani hingga pukul 15.00 WIB dan pada hari terakhir periode penawaran umum hingga pukul 10.00 WIB. JAKARTA, - PT Tbk dengan kode saham BUKA telah melakukan penawaran umum saham perdananya kepada masyarakat mulai hari ini 9/7/2021. Hal itu setelah salah satu unicorn Indonesia ini mengantongi izin efek dari Otoritas Jasa Keuangan OJK. Adapun nilai saham yang ditawarkan oleh Bukalapak kisaran Rp 750 hingga Rp 850 per juga Menilik Peluang dan Tantangan dari Rencana IPO Bukalapak dan GoTo Bagi yang tertarik ikut serta dalam penawatan umum perdana saham Bukalapak, berikut tata caranya dikutip dari tayangan Youtube Bukalapak 1. Link untuk memperoleh informasi cara pemesanan bisa menelusuri situs 2. Di dalam link tersebut investor akan mendapatkan informasi emisi saham Bukalapak, harga saham, formulir pemesanan pembelian saham serta prospektus awal dan prospektus. 3. Sebelum membeli saham BUKA tersebut, investor wajib memiliki single investor identification, sub rekening efek, dan rekening dana nasabah. Apabila belum memiliki, bisa daftar di Perusahaan Efek yang terdaftar secara resmi dan mengantongi izin OJK. 4. Perusahaan Efek di tempat kita membuka sub rekening efek akan membantu para investor untuk melakukan pernyataan minat pembelian saham Bukalapak. Penyampaian minat pembelian dan/atau pembelian saham Bukalapak hanya dapat dilakukan di Perusahaan Efek. 5. Caranya download FPPS Formulir Pemesanan Pembelian Saham, lalu isi data-data para investor yang berminat membeli saham tersebut. Kemudian, sampaikan melalui email ke Perusahaan Efek. 6. Jadwal penawaran umum pembelian saham setiap hari akan dilayani hingga pukul dan pada hari terakhir periode penawaran umum hingga pukul WIB. Caranyadownload FPPS (Formulir Pemesanan Pembelian Saham), lalu isi data-data para investor yang berminat membeli saham tersebut. Kemudian, sampaikan melalui email ke Perusahaan Efek. 6. Jadwal penawaran umum pembelian saham setiap hari akan dilayani hingga pukul 15.00 dan pada hari terakhir periode penawaran umum hingga pukul 10.00 WIB. 1. Pemesanan Pembelian Saham Pemesanan pembelian saham harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Formulir Pemesanan Pembelian Saham “FPPS” dan Prospektus ini. Pemesanan Pembelian Saham dilakukan dengan menggunakan FPPS asli yang dapat diperoleh dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang namanya tercantum pada Bab XIII dalam Prospektus ini. FPPS tersedia cukup bagi para pemesan. Bilamana pemesanan menggunakan FPPS fotocopy maka yang bersangkutan diminta untuk menyalin kembali pada FPPS asli yang dapat diperoleh di Penjamin Emisi Efek. FPPS dibuat dalam 5 lima rangkap. Pemesanan pembelian saham yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani. Setiap pemesan saham harus memiliki rekening efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia “KSEI”. 2. Pemesan yang Berhak Pemesan yang berhak melakukan pemesanan pembelian saham adalah perorangan dan/atau lembaga/Badan Usaha sebagaimana diatur dalam UUPM, Peraturan No. tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum, lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011. 3. Jumlah Pemesanan Pemesanan pembelian saham harus diajukan dalam jumlah sekurang-kurangnya 500 lima ratus saham dan selanjutnya dalam jumlah kelipatan 500 lima ratus saham. 4. Pendaftaran Efek ke dalam Penitipan Kolektif Saham-saham yang ditawarkan ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas Di KSEI No. SP-0001/PE/KSEI/0113 yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI pada tanggal 3 April 2013. a. Dengan didaftarkannya saham tersebut di KSEI maka atas saham yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut 1. Perseroan tidak menerbitkan saham hasil Penawaran Umum dalam bentuk Surat Kolektif Saham. Saham tersebut akan didistribusikan secara elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Saham hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening efek atas nama pemegang rekening selambat-lambatnya pada tanggal 5 Juli 2013. 2. Sebelum saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini dicatatkan di BEI, pemesan akan memperoleh konfirmasi hasil penjatahan atas nama pemesan dalam bentuk Formulir Konfirmasi Penjatahan Saham “FKPS” yang sekaligus merupakan tanda bukti pencatatan dalam buku Daftar Pemegang Saham “DPS” Perseroan atas saham-saham dalam Penitipan Kolektif. 3. KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian akan menerbitkan konfirmasi tertulis kepada pemegang rekening sebagai surat konfirmasi mengenai kepemilikan saham. Konfirmasi tertulis merupakan surat konfirmasi yang sah atas saham yang tercatat dalam rekening efek. 4. Pengalihan kepemilikan saham dilakukan dengan pemindahbukuan antar rekening efek di KSEI. 6. Pembayaran dividen, saham bonus, dan perolehan atas hak memesan efek terlebih dahulu kepada pemegang saham dilaksanakan oleh Perseroan, atau BAE yang ditunjuk oleh Perseroan, melalui rekening efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat beneficial owner yang memiliki/membuka rekening efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. 7. Setelah Penawaran Umum dan setelah saham Perseroan dicatatkan, pemegang saham yang menghendaki sertifikat saham dapat melakukan penarikan saham keluar dari Penitipan Kolektif di KSEI setelah saham hasil Penawaran Umum didistribusikan ke dalam rekening efek Perusahaan Efek atau Kustodian yang ditunjuk. 8. Penarikan tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan penarikan saham kepada KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang mengelola sahamnya dengan mengisi formulir penarikan efek. 9. Saham-saham yang ditarik dari Penitipan Kolektif akan diterbitkan dalam bentuk surat kolektif saham selambat-lambatnya 5 lima Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh KSEI. 10. Pihak-pihak yang hendak melakukan penyelesaikan transaksi bursa atas saham Perseroan wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk mengadministrasikan saham tersebut. b. Saham-saham yang telah ditarik keluar dari Penitipan Kolektif KSEI dan diterbitkan Surat Kolektif Sahamnya tidak dapat dipergunakan untuk penyelesaian transaksi bursa. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur penarikan saham dapat diperoleh pada para Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan di tempat dimana FPPS yang bersangkutan diajukan. 5. Pengajuan Pemesanan Pembelian Saham Selama Masa Penawaran Umum, para pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian saham selama jam kerja yang ditentukan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan, dimana FPPS diperoleh. Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 satu FPPS asli dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan dengan melampirkan fotocopy tanda jati diri KTP/Paspor bagi perorangan dan Anggaran Dasar bagi badan hukum serta melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah pemesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPS wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pemesanan. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa pemesan yang sama mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari 1 satu FPPS , baik secara langsung maupun tidak langsung, maka manajer penjatahan hanya dapat mengikutsertakan 1 satu FPPS yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan. Penjamin Pelaksana Emisi Efek, para Penjamin Emisi Efek, Agen Penjualan dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian saham apabila formulir tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian saham tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian sahamnya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian. Pemesanan pembelian saham yang telah disampaikan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek tidak dapat dibatalkan oleh pemesan karena sebab apapun juga. 6. Masa Penawaran Umum Masa Penawaran Umum akan dilakukan selama 2 dua hari kerja, pada tanggal 2-3 Juli 2013. Jam penawaran akan dimulai pada pukul WIB sampai dengan pukul WIB, kecuali pada tanggal 3 Juli 2013 sampai dengan pukul WIB. 7. Tanggal Penjatahan Tanggal penjatahan dimana Penjamin Pelaksana Emisi Efek menetapkan penjatahan saham untuk setiap pemesanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah tanggal 4 Juli 2013. 8. Syarat Pembayaran Pembayaran dapat dilakukan dengan uang tunai, cek, pemindahbukuan atau wesel bank dalam mata uang Rupiah dan dibayarkan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek, atau agen penjualan pada waktu FPPS diajukan. Semua setoran harus dimasukkan ke dalam rekening Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada Bank CIMB Niaga Cabang Bursa Efek Indonesia, Jakarta Atas nama PT Ciptadana Securities IPO PT Bank Mestika Dharma Tbk Nomor Rekening 480-01 0142300-8 Apabila pembayaran menggunakan cek, maka cek tersebut harus merupakan cek atas nama/milik pemesan yang mengajukan menandatangani FPPS dan harus sudah “in good funds” pada tanggal 3 Juli 2013. Apabila pembayaran tidak diterima pada tanggal dan jam tersebut di atas, maka FPPS yang diajukan dianggap batal dan tidak berhak atas penjatahan. Semua biaya bank dan biaya transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab pemesan. Semua cek dan bilyet giro bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan, cek atau bilyet giro ditolak oleh bank tertarik, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan otomatis dianggap batal. Untuk pembayaran yang dilakukan melalui transfer account dari bank lain, pemesan harus melampirkan fotocopy Lalu Lintas Giro LLG dari bank yang bersangkutan dan menyebutkan No. FPPS-nya. 9. Bukti Tanda Terima Penjamin Pelaksana Emisi Efek, para Penjamin Emisi Efek dan agen penjualan yang menerima pengajuan FPPS, akan menyerahkan kembali kepada pemesan, tembusan dari FPPS lembar ke-5 lima dari FPPS sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian saham. Bukti tanda terima pemesanan pembelian saham ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan. Bukti tanda terima tersebut harus disimpan untuk kelak diserahkan kembali pada saat pengembalian uang pemesanan dan/atau penerimaan Formulir Konfirmasi Penjatahan atas pemesanan pembelian saham. 10. Penjatahan Saham Pelaksanaan penjatahan akan dilakukan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang bertindak selaku Manajer Penjatahan dengan sistem kombinasi yaitu penjatahan terpusat pooling dan penjatahan pasti fixed allotment sesuai dengan Peraturan No. tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 serta peraturan perundangan lain termasuk peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku. Adapun sistem porsi penjatahan yang akan dilakukan adalah sistem kombinasi yaitu penjatahan pasti fixed allotment dibatasi sampai dengan jumlah maksimum 99% sembilan puluh sembilan persen dari jumlah saham yang ditawarkan. Sisanya sebesar 1% satu persen akan dilakukan penjatahan terpusat pooling. Penjatahan Pasti Fixed Allotment Dalam hal penjatahan yang dilaksanakan dengan menggunakan sistem penjatahan pasti, maka penjatahan tersebut hanya dapat dilaksanakan apabila memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut a. Manajer Penjatahan menentukan besarnya persentase dan pihak-pihak yang akan mendapatkan penjatahan pasti dalam Penawaran Umum. Pihak-pihak yang akan mendapatkan Penjatahan Pasti adalah karyawan Perseroan serta sejumlah pihak yang menurut pertimbangan Manajer Penjatahan adalah merupakan investor dengan kredibilitas yang baik dan merupakan investor institusi seperti dana pensiun, reksadana, asuransi dan korporasi lainnya serta investor individu dengan pertimbangan investasi jangka panjang. b. Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum, Penjamin Pelaksana Emisi Efek, para Penjamin Emisi Efek, agen penjualan, atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang membeli atau memiliki saham untuk rekening mereka sendiri; dan c. Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, Penjamin Pelaksana Emisi Efek, para Penjamin Emisi Efek, agen penjualan, atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang menjual saham yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, sampai dengan efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek. Penjatahan Terpusat Pooling Jika jumlah saham yang dipesan melebihi jumlah saham yang ditawarkan, maka Manajer Penjatahan harus melaksanakan prosedur penjatahan sisa saham sebagai berikut a. Dalam hal setelah mengecualikan pemesanan efek dari i Direktur, Komisaris, pegawai, atau pihak yang memiliki 20% atau lebih saham dari suatu perusahaan efek yang bertindak sebagai penjamin emisi efek atau agen penjualan efek sehubungan dengan penawaran umum, ii direktur, komisaris, dan/atau pemegang saham utama Perseroan, atau iii afiliasi dari pihak sebagaimana dimaksud dalam butir i dan ii, yang bukan merupakan pihak yang melakukan pemesanan untuk kepentingan pihak ketiga, dan terdapat sisa efek yang jumlahnya sama atau lebih besar dari jumlah yang dipesan, maka i pemesan yang tidak dikecualikan akan menerima seluruh jumlah efek yang dipesan; dan ii dalam hal para pemesan yang tidak dikecualikan telah menerima penjatahan sepenuhnya dan masih terdapat sisa efek, maka sisa Efek tersebut dibagikan secara proporsional kepada para pemesan i Direktur, Komisaris, pegawai, atau pihak yang memiliki 20% atau lebih saham dari suatu perusahaan efek yang bertindak sebagai penjamin emisi efek atau agen penjualan efek sehubungan dengan penawaran umum, ii direktur, komisaris, dan/atau pemegang saham utama Perseroan, atau iii afiliasi dari pihak sebagiamana dimaksud dalam butir i dan ii, yang bukan merupakan pihak yang melakukan pemesanan untuk kepentingan pihak ketiga. b. Jika setelah mengecualikan pemesanan saham sebagaimana dimaksud di poin di atas dan terdapat sisa saham yang jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang dipesan, maka penjatahan bagi pemesan yang tidak dikecualikan itu akan dialokasi dengan ketentuan sebagai berikut i Dalam hal akan dicatatkan di BEI, maka saham tersebut dialokasikan dengan memenuhi persyaratan berikut 1. para pemesan yang tidak dikecualikan akan memperoleh satu satuan perdagangan 2. apabila terdapat saham yang tersisa, maka setelah satu satuan perdagangan dibagikan kepada pemesan yang tidak dikecualikan, pengalokasian dilakukan secara proporsional dalam satuan perdagangan menurut jumlah yang dipesan oleh para pemesan. Manajer Penjatahan akan menyampaikan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dan berpedoman pada peraturan Bapepam No. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam Nomor Lampiran Keputusan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-691/BL/2011 paling lambat 30 tiga puluh hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum. Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 lima hari kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan Nomor tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Sejalan dengan ketentuan dalam angka dalam Peraturan dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak terrtentu mengajukan pemesanan efek melalui lebih dari 1 satu formulir pemesanan, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan. 11. Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 tiga bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum Perdana, dengan ketentuan 1 Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi a indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% sepuluh per seratus selama 3 tiga hari bursa berturut-turut; b bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau c peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir lampiran 11; dan 2 Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut a mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum Perdana dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya; b menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum Perdana tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a; c menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada OJK paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan d Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum Perdana yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Saham telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Saham kepada pemesan paling lambat 2 dua hari 12. Pengembalian Uang Pemesanan Bagi pemesanan pembelian saham yang ditolak seluruhnya atau sebagian, atau dalam hal terjadinya pembatalan Penawaran Umum ini, pengembalian uang dalam mata uang Rupiah akan dilakukan oleh para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan di tempat mana FPPS yang bersangkutan diajukan apabila hal tersebut terjadi sebelum Tanggal Pembayaran. Pengembalian uang tersebut akan dilakukan selambat-lambatnya 2 dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum. Bila pengembalian uang dilakukan dalam jangka 2 dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum, maka pengembalian uang tidak akan disertai pembayaran bunga. Pengembalian uang tersebut akan disertai bunga yang diperhitungkan dari Hari Kerja ketiga setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum sebesar 2,00% dua persen di atas tingkat bunga sembilan bulan Sertifikat Bank Indonesia yang berlaku pada saat itu, yang dihitung secara pro-rata setiap hari keterlambatan, kecuali keterlambatan tersebut disebabkan oleh pemesan yang tidak mengambil uang pengembalian sampai dengan Hari Kerja keempat setelah Tanggal Penjatahan atau Hari Kerja keempat setelah tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum. Apabila pengembalian uang pemesanan sehubungan dengan terjadinya pembatalan Penawaran Umum ini terjadi setelah Tanggal Pembayaran, makan Emiten wajib mengembalikan uang pemesanan yang telah diterimanya kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek selambat-lambatnya dalam waktu 2 dua Hari Kerja setelah tanggal keputusan pengakhiran Perjanjian atau penundaan Penawaran Umum untuk dikembalikan kepada para pemesan melalui Penjamin Emisi Efek, pengembalian uang dalam mata uang Rupiah akan dilakukan oleh para Penjamin Emisi Efek. Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan pembelian yang telah diterimanya dari Emiten kepada masing-masing dari Penjamin Emisi Efek dan/atau Agen Penjualan untuk dikembalikan kepada para pemesan paling lambat 2 dua Hari Kerja setelah diterimanya seluruh pembayaran kembali uang pemesanan pembelian in good fund dari Emiten. Setelah Tanggal Pembayaran, untuk para Pemesan Khusus, pengembalian uang pemesanan karena adanya pengakhiran Penawaran Umum atau penundaan Penawaran Umum akan diatur dan dilaksanakan langsung oleh Emiten. Apabila uang pemesanan yang akan dikembalikan telah tersedia, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambil, maka hal tersebut bukan merupakan tanggung jawab Emiten, dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek dan/atau Agen Penjualan, sehingga tidak ada kewajiban pembayaran denda kepada para pemesan. Uang yang dikembalikan hanya dapat diambil oleh pemesan yang bersangkutan secara langsung dengan menunjukkan tanda jati diri asli dan menyerahkan Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham pada Penjamin Emisi Efek dan Agen Penjualan dimana FPPS yang bersangkutan diajukan mulai Tanggal Pengembalian. Pengembalian uang menggunakan cek atau bilyet giro akan diberikan sesuai dengan nama pihak yang mengajukan pemesanan. 13. Penyerahan Formulir Konfirmasi Penjatahan Atas Pemesanan Pembelian Saham Distribusi Formulir Konfirmasi Penjatahan Saham “FKPS” kepada masing-masing pemesan saham akan dilakukan melalui para Penjamin Emisi Efek dan Agen Penjualan dimana FPPS yang bersangkutan 14. Lain-lain Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian saham secara keseluruhan atau sebagian. Apabila terjadi kelebihan pemesanan dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan, baik secara langsung maupun tidak langsung, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum. pembeliuntuk membeli Unit Penyertaan BATAVIA SAHAM BERTUMBUH yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyetaan r dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh 1. Pemesanan Pembelian Saham Pemesanan pembelian saham harus dilakukan sesuai dengan ketentuan‐ketentuan yang tercantum dalam Formulir Pemesanan Pembelian Saham selanjutnya disebut “FPPS” dan Prospektus ini. Pemesanan pembelian saham dilakukan dengan menggunakan FPPS asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang dapat diperoleh pada Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum pada Bab XXII dalam Prospektus ini. FPPS dibuat dalam 5 lima rangkap. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh Pemesan. Pemesanan pembelian saham yang dilakukan menyimpang dari ketentuan‐ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani. Pemesanan pembelian saham dapat menggunakan FPPS copy namun harus diganti dengan FPPS asli pada saat pengembalian formulir pemesanan dan harus disampaikan kepada Para Penjamin Emisi Efek. Setiap pemesanan saham harus telah memiliki rekening efek pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI. 2. Pemesan yang berhak Pemesan yang berhak melakukan pemesanan pembelian saham adalah Perorangan dan/ atau Lembaga/Badan Usaha sebagaimana diatur dalam Undang‐Undang No. 8 Tahun 1995, tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Peraturan No. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep‐48/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996, sebagaimana diubah dengan Keputusan Ketua Baeppam No. Kep‐45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. 3. Jumlah Pemesanan Pemesanan pembelian saham harus diajukan dalam jumlah sekurang‐kurangnya 500 lima ratus saham dan selanjutnya dalam jumlah kelipatan 500 lima ratus saham. 4. Pendaftaran Efek ke Dalam Penitipan Kolektif Saham‐saham yang ditawarkan ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas Pada Penitipan Kolektif yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI nomor SP‐0019/PE/KSEI/0711 tanggal 25 Juli 2011 A. Dengan didaftarkannya saham tersebut di KSEI maka atas Saham yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut 1. Perseroan tidak menerbitkan saham dalam bentuk Surat Kolektif Saham SKS, tetapi saham tersebut akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Saham hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening efek selambat‐lambatnya pada tanggal 7 Oktober 2011. 2. Sebelum saham‐saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini dicatatkan di Bursa Efek, pemesan akan memperoleh bukti kepemilikan saham dalam bentuk Formulir Konfirmasi Penjatahan “FKP”. 3. KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian akan menerbitkan konfirmasi tertulis kepada pemegang rekening sebagai surat konfirmasi mengenai kepemilikan Saham. Konfirmasi Tertulis merupakan surat konfirmasi yang sah atas Saham yang tercatat dalam rekening efek. 4. Pengalihan kepemilikan Saham dilakukan dengan pemindahbukuan antar rekening efek di KSEI. 5. Pemegang saham yang tercatat dalam rekening efek berhak atas dividen, Saham bonus, hak memesan efek terlebih dahulu, dan memberikan suara dalam RUPS, serta hak‐hak lainya yang melekat pada Saham. 6. Pembayaran dividen, Saham bonus, dan perolehan atas hak memesan efek terlebih dahulu kepada Pemegang Saham dilaksanakan oleh Perseroan, atau BAE yang ditunjuk oleh Perseroan, melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat beneficial owner yang menjadi pemegang rekening efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. 7. Setelah Penawaran Umum dan setelah saham Perseroan dicatatkan, Pemegang Saham yang menghendaki sertifikat saham dapat melakukan penarikan saham keluar dari Penitipan Kolektif di KSEI setelah saham hasil Penawaran Umum didistribusikan ke dalam Rekening Efek Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah ditunjuk. 8. Penarikan tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan penarikan saham kepada KSEI melalui Perusahan Efek/Bank Kustodian yang mengelola sahamnya dengan mengisi Formulir Penarikan Efek. 9. Saham‐saham yang ditarik dari Penitipan Kolektif akan diterbitkan dalam bentuk Surat Saham selambat‐lambatnya 5 lima hari kerja setelah permohonan diterima oleh KSEI dan diterbitkan atas nama pemegang saham sesuai permintaan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang mengelola saham. 10. Pihak‐pihak yang hendak melakukan penyelesaian transaksi bursa atas Saham Perseroan wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening di KSEI untuk mengadministrasikan Saham tersebut. B. Saham‐saham yang telah ditarik keluar dari Penitipan Kolektif KSEI dan diterbitkan Surat Kolektif Sahamnya tidak dapat dipergunakan untuk penyelesaian transaksi bursa. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur penarikan saham dapat diperoleh pada Penjamin Emisi atau Agen Penjualan di tempat dimana FPPS yang bersangkutan diajukan. 5. Pengajuan Pemesanan Pembelian Saham Selama Masa Penawaran, para Pemesan yang berhak dapat melakukan pemesanan pembelian saham selama jam kerja dan harus disampaikan kepada Para Penjamin Emisi Efek dimana FPPS diperoleh. Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 satu formulir dan wajib diajukan oleh Pemesan yang bersangkutan dengan melampirkan fotocopy jati diri KTP/Paspor bagi perorangan dan Anggaran Dasar bagi badan hukum dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan badan usaha asing, disamping melampirkan fotocopy paspor/KIMS Kartu Ijin Menetap Sementara, AOA Article of Association/Anggaran Dasar dan POA Power of Attorney/Surat Kuasa, wajib mencantumkan pada FPPS, nama dan alamat tempat domisili hukum yang sah secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Penjamin Emisi Efek dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian saham apabila FPPS tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian saham tidak terpenuhi. 6. Masa Penawaran Masa penawaran akan berlangsung 1satu hari kerja pada tanggal 3 Oktober 2011 pada pukul ‐ WIB. 7. Tanggal Penjatahan Tanggal penjatahan dimana penjatahan saham akan dilakukan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah tanggal 5 Oktober 2011. 8. Pemesanan Pembelian Saham Secara Khusus Pemesanan pembelian saham secara khusus pada harga perdana oleh para karyawan dan manajemen Perseroan dapat diajukan langsung kepada Perseroan tanpa melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau Agen Penjual selama masa penawaran dengan jumlah sebanyak‐ banyaknya 10 sepuluh persen dari jumlah keseluruhan saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini. 9. Syarat Pembayaran Pembayaran dapat dilakukan dengan uang tunai, RTGS, pemindahbukuan PB, cek atau wesel bank dalam mata uang Rupiah dan dibayarkan oleh pemesan yang bersangkutan tidak dapat diwakilkan dengan membawa tanda jati diri dan FPPS yang sudah diisi lengkap dan benar pada Penjamin Emisi Efek pada waktu FPPS diajukan dan semua setoran harus dimasukkan ke dalam rekening Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada Bank Mayapada Kantor Pusat Operasional No. Rekening Atas Nama PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas Apabila pembayaran menggunakan cek, maka cek tersebut harus merupakan cek atas nama/milik pihak yang mengajukan menandatangani FPPS, cek dari milik/atas nama pihak ketiga tidak dapat diterima sebagai pembayaran dan sudah harus diterima secara efektif in good funds pada tanggal 6 Oktober 2011 pada pukul WIB. Apabila pembayaran tersebut tidak diterima pada tanggal dan waktu serta rekening di atas, maka FPPS yang diajukan dianggap batal dan tidak berhak atas penjatahan. Pembayaran dengan menggunakan cek atau transfer atau pemindahbukuan bilyet giro hanya berlaku pada hari pertama. Semua biaya bank dan biaya transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab pemesan. Semua cek dan bilyet giro bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan, cek atau bilyet giro ditolak oleh bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan otomatis dianggap batal. Untuk pembayaran pemesanan pembelian saham secara khusus, pembayaran dilakukan langsung kepada Perseroan. Untuk pembayaran yang dilakukan melalui transfer account dari bank lain, pemesan harus melampirkan fotocopy Lalu Lintas Giro LLG dari bank yang bersangkutan dan menyebutkan nomor FPPS/DPPS‐nya. Pembayaran melalui ATM tidak berlaku. Dalam 1 satu Slip Setoran tidak diperkenankan untuk diisi dengan campuran jenis pembayaran, misalnya tunai tidak dapat digabung dengan bilyet giro. 10. Bukti Tanda Terima Para Penjamin Emisi Efek yang menerima pengajuan FPPS akan menyerahkan kembali kepada pemesan, tembusan dari FPPS lembar ke 5 sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian saham. Bukti tanda terima pemesanan pembelian saham tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan. Bukti tanda terima tersebut harus disimpan untuk kelak diserahkan kembali pada saat pengembailan uang pemesanan dan/atau penerimaan Formulir Konfirmasi Penjatahan atas pemesanan pembelian saham. Bagi pemesan pembelian saham secara khusus, bukti tanda terima pemesanan pembelian saham akan diberikan langsung oleh Perseroan. 11. Penjatahan Saham Pelaksanaan penjatahan saham akan dilakukan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek selaku Manajer Penjatahan sesuai dengan Peraturan Nomor Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep‐48/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996, sebagaimana diubah dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep‐45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada Bapepam mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada peraturan Bapepam No. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep‐17/PM/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam nomor Lampiran Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep‐45/PM/2000 tentang Perubahan Peraturan nomor tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum paling lambat 30 hari sejak tanggal penjatahan. Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada Bapepam dan LK paling lambat 10 sepuluh hari sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan Peraturan Bapepam nomor Lampiran Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep‐25/PM/2003 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. I Penjatahan Pasti “Fixed Allotment” Dalam Penawaran Umum ini, Penjatahan Pasti dibatasi sampai dengan jumah maksimum 95% sembilan puluh lima persen dari jumlah yang ditawarkan Dalam hal penjatahan terhadap suatu Penawaran Umum dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Penjatahan Pasti, maka penjatahan tersebut hanya dapat dilaksanakan apabila memenuhi persyaratan‐persyaratan sebagai berikut a. Manajer penjatahan dapat menentukan besarnya persentase dan pihak‐pihak yang akan mendapatkan penjatahan pasti dalam Penawaran Umum; b. Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum, Penjamin Emisi Efek, Agen Penjualan Efek atau pihak‐pihak terafiliasi dengannya dilarang membeli atau memiliki saham untuk mereka sendiri; c. Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, Penjamin Emisi Efek,Agen Penjualan Efek atau pihak‐pihak terafiliasi dengannya dilarang menjual saham yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan kontrak penjaminan Emisi Efek, kecuali melalui Bursa Efek jika telah diungkapkan dalam Prospektus bahwa saham tersebut akan dicatatkan di Bursa Efek; dan d. Sebanyak‐banyaknya empat ratus tujuh puluh lima juta saham atau 95% sembilan puluh lima persen dari jumlah saham yang ditawarkan kepada Masyarakat dialokasikan untuk berbagai ragam investor institusi domestik, termasuk reksa dana dan asset management, asuransi, dana pensiun dan berbagai institusi lokal lainnya serta nasabah perorangan. II Penjatahan Terpusat “Pooling” Penjatahan terpusat dibatasi sampai dengan 5% lima persen dari jumlah saham yang ditawarkan. Jika jumlah efek yang dipesan melebihi jumlah efek yang ditawarkan melalui suatu Penawaran Umum, maka Manajer Penjatahan harus melaksanakan prosedur penjatahan sisa efek sebagai berikut i. Para pemesan yang tidak dikecualikan memperoleh satu satuan perdagangan di Bursa, jika terdapat cukup satuan perdagangan yang tersedia. Dalam hal jumlahnya tidak mencukupi, maka satuan perdagangan yang tersedia akan dibagikan dengan diundi. Jumlah saham yang termasuk dalam satuan perdagangan dimaksud adalah satuan perdagangan penuh terbesar yang ditetapkan oleh Bursa dimana saham tersebut akan dicatatkan. ii. Apabila masih terdapat efek yang tersisa, maka setelah satuan perdagangan dibagikan kepada Pemesan, pengalokasian dilakukan secara proporsional dalam satuan perdagangan menurut jumlah yang dipesan oleh para Pemesan. III Penjatahan Bagi Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa Jika para pemesan pegawai Perusahaan dan pemesan yang tidak mempunyai hubungan istimewa telah menerima penjatahan sepenuhnya dan masih terdapat sisa saham, maka sisa saham tersebut dibagikan secara proporsional kepada para pemesan yang mempunyai hubungan istimewa. 12. Pembatalan Atau Penundaan Penawaran Umum Pembatalan atau penundaan penawaran umum dilakukan berdasarkan Peraturan Bapepam & LK nomor Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep‐122/BL/2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum, Emiten dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 tiga bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan 1. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Emiten yang meliputi a. Banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, peperangan atau huru hara di Indonesia yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usah Emiten; b. Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun lebih dari 10% sepuluh persen selama 3 tiga Hari Bursa berturut‐turut. c. Terjadi peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Emiten yang disetujui terlebih dahulu oleh Bapepam‐LK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 2. Emiten wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut a. Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Emiten dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya, b. Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada Bapepam dan LK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a, c. Menyampakan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada Bapepam dan LK palng lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud, dan d. Emiten menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan efek telah dibayar maka Emiten wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan palng lambat 2 dua hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut. Dalam hal terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan lebih dari 1 satu pemesanan, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka Penjamin Emisi Efek wajib membatalkan pesanan tersebut. 13. Pengembalian Uang Pemesanan 1 Penjatahan akan dilakukan apabila pemesanan saham melampaui jumlah saham yang ditawarkan. Penjatahan ditentukan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek dengan memperhatikan ketentuan ketentuan peraturan perundang‐undangan yang berlaku dengan memperhatikan hal‐hal sebagai berikut i Penjatahan dilakukan sedemikian rupa untuk mencapai suatu pengikut sertaan yang luas dalam pemilikan saham. ii Pemesanan Khusus akan dikabulkan sesuai dengan jumlah dan ketentuan dalam peraturan perundang‐undangan di bidang Pasar Modal. iii Tanpa mengurangi ketentuan‐ketentuan di atas dalam penjatahan harus diusahakan untuk mengabulkan sedapat mungkin pemesanan‐pemesanan saham yang sah dalam jumlah kecil yang diajukan. iv Dalam hal terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan lebih dari 1 satu pemesanan, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka Penjamin Emisi Efek wajib membatalkan pesanan tersebut. v Penjamin Pelaksana Emisi Efek dapat menutup masa penawaran lebih dini apabila jumlah pesanan yang masuk telah melebihi jumlah saham yang ditawarkan dengan tidak mengabaikan ketentuan yang berlaku bahwa masa penawaran sekurang‐kurangnya 3 tiga hari kerja dan setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari BAPEPAM & LK. 2 Pelaksanaan keputusan penjatahan saham ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek dengan memperhatikan Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP‐48/PM/1996, tanggal 17‐01‐ 1996 tujuh belas Januari seribu sembilan ratus sembilan puluh enam diubah dengan nomor KEP‐45/PM/2000 tanggal 27‐10‐2000 dua puluh tujuh Oktober dua ribu berikut segenap perubahan dan/atau penambahannya. 3 Penjatahan sebagaimana dimaksud dalam pasal dan pasal di atas harus sudah selesai selambat‐lambatnya pada tanggal yang akan ditentukan dalam suatu perjanjian tambahan/ perubahan atas Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek. Penjamin Emisi Efek harus berusaha untuk memastikan bahwa penjatahan akan dilakukan pada suatu tanggal yang disetujui bersama oleh Emiten dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek terhitung sejak tanggal penutupan Masa Penawaran, namun demikian tidak akan lebih lambat dari 3 tiga Hari Kerja sejak tanggal penutupan Masa Penawaran. 4 Selambat‐lambatnya pada pukul WIB enam belas Waktu Indonesia Barat pada Hari Kerja terakhir setelah penutupan Masa Penawaran, Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Biro Administrasi Efek yang ditunjuk wajib menyampaikan kepada Emiten. Daftar Pemesanan Saham yang sah, yang diisi lengkap sebagaimana mestinya, dengan merinci nama‐nama, alamat‐alamat dari pemesan‐pemesan yang dikabulkan serta jumlah saham untuk dicatatkan dalam Daftar Pemegang Saham atas nama pemesan‐pemesan yang diterima baik; danFormulir Pemesanan Pembelian Saham. 5 Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan tersebut di atas, apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka Penjamin Emisi Efek bertanggung jawab dan wajib mengembalikan kepada para pemesan uang pembayaran yang telah diterimanya sehubungan dengan pembelian saham selekas mungkin, namun bagaimanapun juga tidak lebih lambat dari 2 dua Hari Kerja setelah Tanggal Akhir Penjatahan. Pengembalian uang tersebut harus dilakukan dalam bentuk cek atau bilyet giro atas nama pemesan, dengan menunjukkan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan saham pada Penjamin Emisi Efek dimana Formulir Pemesanan Pembelian Saham semula diajukan, dan untuk hal tersebut para pemesan tidak dikenakan biaya bank ataupun biaya pemindahan dana. 6 Untuk para Pemesan Khusus pengembalian uang diatur dan dilaksanakan langsung oleh Emiten. 7 Tentang pengembalian uang pemesanan sehubungan dengan pengakhiran atau pembatalan dari Penawaran Umum saham tersebut berlaku ketentuan sebagai berikut Apabila hal tersebut terjadi sebelum Tanggal Pembayaran, maka pengembalian uang tersebut menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek, dengan demikian Emiten harus dibebaskan dari tanggung jawabnya atas segala tuntutan yang disebabkan oleh tidak dilaksanakannya pengembalian uang dan ganti rugi tersebut. Apabila hal tersebut terjadi setelah Tanggal Pembayaran, maka Emiten wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek. 8 Apabila Perjanjian Penjaminan Emisi Efek berakhir karena sebab‐sebab yang tercantum dalam sebagaimana yang tercantum dalam point 12 diatas dan mengakibatkan pembatalan dari Penawaran Umum saham, maka baik Penjamin Emisi Efek wajib mengembalikan kepada para pemesan uang pembayaran yang telah diterima sehubungan dengan pemesanan saham, selekas mungkin namun bagaimanapun juga tidak lebih lambat dari 2 dua Hari Kerja setelah tanggal pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek. Keterlambatan pembayaran atas pengembalian uang tersebut akan disertai ganti rugi yang akan diperhitungkan dari hari kelima sejak berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek atau tanggal pembatalan Penawaran Umum, yang besarnya dihitung berdasarkan tingkat bunga S View MGT 958 at Yale University. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM PT BUKALAPAK.COM Kepada Yth

1. Pemesanan Pembelian Saham Pemesanan pembelian saham harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Formulir Pemesanan Pembelian Saham selanjutnya disebut “FPPS” dan Prospektus ini. Pemesanan pembelian saham dilakukan dengan menggunakan FPPS asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang dapat diperoleh pada Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang namanya tercantum pada Bab Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham dalam Prospektus ini. FPPS dibuat dalam 5 lima rangkap. Pemesanan pembelian saham yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani. Setiap pemesanan saham harus telah memiliki rekening efek pada perusahaan efek atau bank kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening di KSEI. 2. Pemesan yang Berhak Pemesan yang berhak melakukan pemesanan pembelian saham adalah Perorangan dan/atau Lembaga/Badan Usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995, tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Peraturan No. Lampiran keputusan Ketua Bapepam No. Kep-48/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996, sebagaimana diubah dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. 3. Jumlah Pesanan Pemesanan pembelian saham harus diajukan dalam jumlah sekurang-kurangnya 500 lima ratus saham dan selanjutnya dalam jumlah kelipatan 500 lima ratus saham. 4. Pendaftaran Efek ke Dalam Penitipan Kolektif Saham-saham yang ditawarkan ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas Pada Penitipan Kolektif yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI pada tanggal 16 Agustus 2007 A. Dengan didaftarkannya saham tersebut di KSEI maka atas Saham yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut 1. Perseroan tidak menerbitkan saham dalam bentuk Surat Kolektif Saham SKS, tetapi saham tersebut akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Saham hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening efek selambat-lambatnya pada tanggal 5 Nopember 2007 setelah menerima konfirmasi registrasi saham tersebut atas nama KSEI dari Perseroan atau BAE. 2. Sebelum saham-saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini dicatatkan di Bursa Efek, pemesan akan memperoleh bukti kepemilikan saham dalam bentuk Formulir Konfirmasi Penjatahan “FKP”. 3. KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian akan menerbitkan konfirmasi tertulis kepada pemegang rekening sebagai surat konfirmasi mengenai kepemilikan Saham. Konfirmasi Tertulis merupakan surat konfirmasi yang sah atas Saham yang tercatat dalam rekening efek. 4. Pengalihan kepemilikan Saham dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI. 5. Pemegang saham yang tercatat dalam rekening efek berhak atas dividen, bonus, hak memesan efek terlebih dahulu, dan memberikan suara dalam RUPS, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Saham. 6. Pembayaran dividen, bonus, dan perolehan atas hak memesan efek terlebih dahulu kepada Pemegang Saham dilaksanakan oleh Perseroan, atau BAE yang ditunjuk oleh Perseroan, melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat beneficial owner yang menjadi pemegang rekening efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. 7. Setelah Penawaran Umum dan setelah saham Perseroan dicatatkan, Pemegang Saham yang menghendaki sertifikat saham dapat melakukan penarikan saham keluar dari Penitipan Kolektif di KSEI setelah saham hasil Penawaran Umum didistribusikan ke dalam Rekening Efek Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah ditunjuk. 8. Penarikan tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan penarikan saham kepada KSEI melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang mengelola sahamnya dengan mengisi Formulir Penarikan Efek. 9. Saham-saham yang ditarik dari Penitipan Kolektif akan diterbitkan dalam bentuk Surat Saham selambat-lambatnya 5 lima hari kerja setelah permohonan diterima oleh KSEI dan diterbitkan atas nama pemegang saham sesuai permintaan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang mengelola saham. 10. Pihak-pihak yang hendak melakukan penyelesaian transaksi bursa atas Saham Perseroan wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening di KSEI untuk mengadministrasikan Saham tersebut. B. Saham-saham yang telah ditarik keluar dari Penitipan Kolektif KSEI dan diterbitkan Surat Kolektif Sahamnya tidak dapat dipergunakan untuk penyelesaian transaksi bursa. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur penarikan saham dapat diperoleh pada Penjamin Emisi atau Agen Penjualan di tempat dimana FPPS yang bersangkutan diajukan. 5. Pengajuan Pemesanan Pembelian Saham Selama Masa Penawaran, para Pemesan yang Berhak dapat melakukan pemesanan pembelian saham selama jam kerja dan harus disampaikan kepada Para Penjamin Emisi Efek dimana FPPS diperoleh. Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 satu formulir dan wajib diajukan oleh Pemesan yang bersangkutan dengan melampirkan fotocopy jati diri KTP/Paspor bagi perorangan dan Anggaran Dasar bagi badan hukum dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan badan usaha asing, di samping melampirkan fotocopy paspor/KIMS, AOA dan POA, wajib mencantumkan pada FPPS, nama dan alamat tempat domisili hukum yang sah secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Penjamin Emisi efek, Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian saham apabila FPPS tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian saham tidak terpenuhi. 6. Masa Penawaran Masa penawaran akan berlangsung selama 3 tiga hari kerja pada tanggal 29 Oktober 2007 dan ditutup pada tanggal 31 Oktober 2007. Jam penawaran akan dimulai pada pukul WIB sampai dengan pukul WIB. 7. Tanggal Penjatahan Tanggal penjatahan dimana penjatahan saham akan dilakukan oleh Penjamian Pelaksana Emisi Efek dan perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah tanggal 2 November 2007. 8. Pemesanan Pembelian Saham Secara Khusus Pemesanan pembelian saham secara khusus pada harga perdana oleh para pegawai dan manajemen Perseroan dengan jumlah 10% sepuluh persen dari jumlah saham yang ditawarkan tanpa melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan. 9. Syarat Pembayaran Pembayaran dapat dilakukan dengan uang tunai, RTGS, pemindahbukuan PB, cek atau wesel bank dalam mata uang Rupiah dan dibayarkan oleh pemesan yang bersangkutan tidak dapat diwakilkan dengan membawa tanda jati diri dan FPPS yang sudah diisi lengkap dan benar pada Penjamin Emisi Efek pada waktu FPPS diajukan dan semua setoran harus dimasukan kedalam rekening Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada Nama Bank PT Bank Central Asia Tbk Kantor Cabang KH. Moch Mansyur Atas nama PT Trimegah Securities Tbk Nomor Rekening 179-3030707 Apabila pembayaran menggunakan cek, maka cek tersebut harus merupakan cek atas nama / milik pihak yang mengajukan menandatangani FPPS, cek dari milik/atas nama pihak ketiga tidak dapat diterima sebagai pembayaran dan sudah harus diterima secara efektif in good funds pada tanggal 31 Oktober 2007 pada pukul WIB. Apabila pembayaran tersebut tidak diterima pada tanggal dan waktu serta rekening di atas, maka FPPS yang diajukan dianggap batal dan tidak berhak atas penjatahan. Pembayaran dengan menggunakan cek atau transfer atau pemindahbukuan bilyet giro hanya berlaku pada hari pertama. Semua biaya bank dan biaya transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab Pemesan. Semua cek dan bilyet giro bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan, cek atau bilyet giro ditolak oleh bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan otomatis dianggap batal. Untuk pembayaran pemesanan pembelian saham secara khusus, pembayaran dilakukan langsung kepada Perseroan. Untuk pembayaran yang dilakukan melalui transfer account dari bank lain, pemesan harus melampirkan fotocopy Lalu Lintas Giro LLG dari bank yang bersangkutan dan menyebutkan nomor FPPS/DPPS-nya. 10. Bukti Tanda Terima Para Penjamin Emisi Efek yang menerima pengajuan FPPS akan menyerahkan kembali kepada pemesan, tembusan dari FPPS lembar ke 5 sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian saham. Bukti tanda terima pemesanan Pembelian saham tersebut ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan. Bukti Tanda Terima tersebut harus disimpan untuk kelak diserahkan kembali pada saat pengembalian uang pemesanan dan / atau penerimaan Formulir Konfirmasi Penjatahan atas pemesanan pembelian saham. Bagi pemesan pembelian saham secara khusus, Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham akan diberikan langsung oleh Perseroan. 11. Penjatahan Saham Pelaksanaan penjatahan akan dilakukan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek selaku Manajer Penjatahan sesuai dengan Peraturan Nomor Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-48/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996, sebagaimana diubah dengan keputusan Ketua Bapepam No. Kep-45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Manajer Penjatahan dapat menentukan besarnya persentase dan pihak-pihak yang akan mendapatkan penjatahan pasti dalam Penawaran Umum. Dalam Penawaran Umum ini, penjatahan pasti fixed allotment dibatasi sampai dengan jumlah maksimum 98% sembilan puluh delapan persen dari jumlah saham yang ditawarkan dan sisanya sebesar 2% dua persen akan dilakuan penjatahan terpusat pooling. I Penjatahan Pasti “Fixed Allotment” Dalam hal penjatahan terhadap suatu Penawaran Umum dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Penjatahan Pasti, maka penjatahan tersebut hanya dapat dilaksanakan apabila memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut a. Manajer penjatahan dapat menentukan besarnya persentase dan pihak-pihak yang akan mendapatkan penjatahan pasti dalam Penawaran Umum. b. Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum, Penjamin Emisi Efek, agen penjualan efek atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang membeli atau memiliki saham untuk mereka sendiri; dan c. Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, Penjamin Emisi Efek, agen penjualan efek atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang menjual saham yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan kontrak penjaminan Emisi Efek, kecuali melalui Bursa Efek jika telah diungkapkan dalam Prospektus bahwa saham tersebut akan dicatatkan di Bursa Efek. II Penjatahan Terpusat “Pooling” Jika jumlah efek yang dipesan melebihi jumlah efek yang ditawarkan melalui suatu Penawaran Umum , maka Manajer Penjatahan harus melaksanakan prosedur penjatahan sisa efek sebagai berikut 1. Para pemesan yang tidak dikecualikan memperoleh satu satuan perdagangan di Bursa, jika terdapat cukup satuan perdagangan yang tersedia. Dalam hal jumlahnya tidak mencukupi, maka satuan perdagangan yang tersedia akan dibagikan dengan diundi. Jumlah saham yang termasuk dalam satuan perdagangan dimaksud adalah satuan perdagangan penuh terbesar yang ditetapkan oleh Bursa dimana saham tersebut akan dicatatkan. 2. Apabila masih terdapat efek yang tersisa, maka setelah satuan perdagangan dibagikan kepada Pemesan, pengalokasian dilakukan secara proporsional dalam satuan perdagangan menurut jumlah yang dipesan oleh para Pemesan. III Penjatahan bagi Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa Jika para pemesan pegawai perusahaan dan pemesan yang tidak mempunyai hubungan istimewa telah menerima penjatahan sepenuhnya dan masih terdapat sisa saham, maka sisa saham tersebut dibagikan secara proporsional kepada para pemesan yang mempunyai hubungan istimewa. 12. Pembatalan Penawaran Umum Sebelum penutupan dan selama berlangsungnya Masa Penawaran, Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Efek mempunyai hak untuk membatalkan Penawaran Umum ini berdasarkan hal-hal yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek. 13. Pengembalian Uang Pemesanan Bagi pemesan yang pesanannya ditolak seluruhnya atau sebagian atau dalam hal terjadinya pembatalan Penawaran Umum ini, pengembalian uang dalam mata uang Rupiah akan dilakukan oleh Para Penjamin Emisi atau Agen Penjualan di tempat di mana Formulir Pemesanan Pembelian Saham yang bersangkutan diajukan. Pengembalian uang tersebut dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 2 dua hari kerja setelah tanggal akhir penjatahan atau tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum. Pengembalian uang yang melampaui 2 dua hari kerja setelah tanggal akhir penjatahan atau tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum, maka pengembalian uang pemesanan tersebut akan disertai bunga untuk setiap hari kerja keterlambatan dengan tingkat bunga 24,00% per tahun yang dihitung secara prorata untuk setiap hari keterlambatan. Tingkat suku bunga tersebut ditentukan berdasarkan bunga deposito perbankan ditambah premium 15,00%. Pembayaran dapat diberikan dengan cek atas nama pemesan yang mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham, langsung oleh pemodal di kantor Penjamin Emisi efek atau kantor Agen Penjualan dimana Formulir Pemesanan Pembelian saham diajukan dengan menyerahkan Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian saham. Bagi pemesan khusus, pengembalian uang diatur dan dilakukan oleh Perseroan. 14. Penyerahan Formulir Konfirmasi Penjatahan Atas Pemesanan Pembelian Saham Distribusi Formulir Konfirmasi Penjatahan Saham kepada masing-masing rekening efek pemesan saham pada para Penjamin Emisi Efek dan Agen Penjualan dimana FPPS yang bersangkutan diajukan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 2 dua hari kerja setelah tanggal penjatahan, yaitu pada tanggal 2 November 2007. FKP atas pemesanan pembelian saham tersebut dapat diambil di BAE dengan menunjukkan tanda jati diri pemesan dan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan pembelian saham. Penyerahan FKP bagi pemesan pembelian saham secara khusus akan dilakukan oleh Perseroan. 15. Lain - Lain Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian saham secara keseluruhan atau sebagian. Pemesanan berganda yang diajukan lebih dari satu formulir akan diperlakukan sebagai 1 satu pemesanan untuk keperluan penjatahan. Sejalan dengan ketentuan dalam Keputusan Ketua Bapepam No. 48/PM/1996, tanggal 17 Januari 1996 sebagaimana diubah dengan Keputusan Ketua Bapepam tanggal 27 Oktober 2000 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum, setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari 1 satu pemesanan untuk setiap Penawaran Umum. Dalam hal terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan lebih dari 1 satu pemesanan, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka para Penjamin Pelaksana Emisi dapat membatalkan pemesanan tersebut. XXI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN

Setelahmempelajari bahan ajar ini, Anda diharapkan dapat: menjelaskan prosedur penerimaan Kas/Bank, prosedur engeluaran Kas/Bank, rekonsiliasi Bank dan Opname Kas, mengidentifikasi Prosedur IPO merupakan singkatan dari Initial Public Offering alias Penawaran Umum Perdana. Lalu apa artinya? IPO berarti perusahaan telah melepas sejumlah saham kepada investor untuk mendapatkan dana segar. Perusahaan yang telah melepas saham IPO ini akan tercatat di pasar modal. Saham IPO perusahaan bakal diperjualbelikan di pasar modal melalui Bursa Efek Indonesia BEI. Perusahaan yang menjual saham lewat IPO ini bakal disebut go public alias perusahaan terbuka dengan singkatan Tbk. Bagaimana cara perusahaan bisa IPO dan bagaimana investor membeli saham IPO? Pahami dulu ulasannya berikut, termasuk cara membelinya di sini. Syarat saham IPO Syarat untuk menghimpun dana dari masyarakat gak sembarangan. Meski semua perusahaan punya hak untuk melakukan IPO, BEI dan Otoritas Jasa Keuangan OJK tetap memberikan syarat yang harus dipenuhi calon emiten. Tujuannya tentu agar tidak merugikan bagi investor maupun perusahaan itu sendiri. Berikut ini syarat perusahaan bisa go public lalu merilis saham IPO. KriteriaSahamPapan utamaPapan PengembanganGood Corporate GovernanceBadan HukumPerseroan Terbatas PTPerseroan Terbatas PTKomisaris IndependenYa PerusahaanYaYaKomite Audit & Unit Audit InternalYaYaAkuntansi & KeuanganMasa Operasional≄36 bulan≄12 bulanLaba Usaha>1 tahunBoleh rugi syaratberdasarkan proyeksi, pada akhir tahun ke-2 sejak listing sudah pernah laba usaha dan laba bersihLaporan Keuangan tahunMin. 12 bulanPermodalanNTA >Rp100 miliarNTA >Rp5 miliarStruktur PermodalanJumlah Saham yang Ditawarkan kepada PublikMin. 300 juta lembar sahamMin. 150 juta lembar sahamNilai ekuitas Rp2 triliun, total saham 10%>Rp2 triliun, total saham 10%Pemegang Saham≄1000 pihak≄500 pihakHarga Saham Perdana IPO≄Rp100≄Rp100 Untuk melengkapi uraian tabel di atas, berikut ini sekilas ulasan mengenai syarat IPO suatu perusahaan di BEI. 1. Punya struktur yang jelas dan orang-orang andal Syarat pertama adalah perusahaan tersebut harus punya struktur organisasi yang jelas dengan orang-orang yang berkompeten di bidang proses go public. Sebab saat bakal IPO, perusahaan butuh bantuan orang-orang tersebut. Contoh, perusahaan punya underwriter alias penjamin emisi efek, konsultan hukum, akuntan publik, penilai independen, biro administrasi efek, dan notaris. Mereka pun harus menyatakan keinginan buat IPO dengan cara mendaftar ke BEI. Tentu butuh dokumen-dokumen yang lengkap. 2. Perusahaan harus memiliki laba Punya laba adalah salah satu syarat paling penting perusahaan yang ingin go public. Untung harus diperoleh minimal sejak dua tahun terakhir. Bila belum untung juga, masih ada kesempatan untuk melantai di BEI. Namun, perusahaan tersebut bakal dicatatkan di papan pengembangan bukan papan utama. 3. Punya aset nyata Perusahaan yang ingin go public harus punya tangible assets alias aset nyata. Tangible assets adalah total aset perusahaan yang sudah dikurangi dengan total kewajiban pajak. Dari situlah, ketahuan net tangible assets perusahaan tersebut. Minimal angka yang harus dipenuhi perusahaan yang ingin masuk papan utama BEI adalah Rp100 miliar. Sementara untuk perusahaan yang masuk papan pengembangan, cukup punya tangible assets sebesar Rp5 miliar saja. Sebenarnya masih banyak persyaratan administratif lainnya yang harus dipenuhi oleh si perusahaan. Hal tersebut tertuang di Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00001/BEI/01-2014. Cara go public atau IPO Untuk melepas saham IPO, perusahaan harus melakukan setidaknya empat tahapan yaitu penunjukan underwriter penjamin emisi, permohonan ke BEI dan OJK, penawaran saham perdana termasuk roadshow, dan terakhir pencatatan dan perdagangan di papan bursa. 1. Penunjukan underwriter Pada tahap awal IPO, perusahaan perlu membentuk tim internal, menunjuk underwriter dan lembaga, serta profesi penunjang pasar modal yang akan membantu perusahaan melakukan persiapan go public. Pada tahap ini, perusahaan akan meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham RUPS dan mengubah Anggaran Dasar. Selain itu perusahaan perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk disampaikan kepada BEI dan OJK. 2. Mengajukan permohonan ke BEI dan OJK Selanjutnya, perusahaan yang ingin melepas saham IPO agar tercatat dan bisa diperdagangkan di BEI perlu mengajukan permohonan untuk mencatatkan saham. Pengajuan ini dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, antara lain profil perusahaan, laporan keuangan, opini hukum, proyeksi keuangan, dan lain-lain. Perusahaan juga perlu menyampaikan permohonan pendaftaran saham untuk dititipkan secara kolektif scripless di Kustodian Sentral Efek Indonesia KSEI. BEI akan melakukan penelaahan atas permohonan yang diajukan perusahaan dan akan mengundang perusahaan beserta underwriter dan profesi penunjang untuk mempresentasikan profil perusahaan, rencana bisnis dan rencana penawaran umum yang akan dilakukan. Bersamaan dengan pengajuan permohonan untuk mencatatkan saham di BEI, perusahaan juga menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada OJK untuk melakukan penawaran umum saham. Dokumen pendukung yang diperlukan antara lain adalah prospektus. 3. Penawaran Umum Saham kepada publik Masa penawaran umum saham kepada publik dapat dilakukan selama 1 – 5 hari kerja. Dalam hal permintaan saham dari investor melebihi jumlah saham yang ditawarkan oversubscribed, perlu dilakukan penjatahan. Uang pesanan investor yang pesanan sahamnya tidak terpenuhi harus dikembalikan refund kepada investor setelah penjatahan. Distribusi saham akan dilakukan kepada investor pembeli saham secara elektronik melalui KSEI tidak dalam bentuk sertifikat. 4. Pencatatan dan perdagangan saham di BEI Setelah tiga proses di atas selesai, perusahaan atau emiten akan menyampaikan permohonan pencatatan saham pada BEI disertai bukti surat Pernyataan Pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh OJK, dokumen prospektus, dan laporan komposisi pemegang saham perusahaan. BEI akan memberikan persetujuan dan mengumumkan pencatatan saham perusahaan dan kode saham ticker code perusahaan untuk keperluan perdagangan saham di Bursa. Kode saham ini akan dikenal investor secara luas dalam melakukan transaksi saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia. Biasanya kode saham terdiri atas empat huruf kapital. Tujuan IPO Salah satu tujuan utama IPO adalah mendapatkan dana segar untung pengembangan bisnis perusahaan atau emiten. Selain itu, masih ada beberapa tujuan lain yang perlu kamu tahu. Mendapatkan tambahan dana atau modal tanpa harus meminjam dari bank. Tentunya dana ini bisa dibilang murah ketimbang pinjaman dari bank yang dikenakan bunga. Meningkatkan nilai perusahaan karena berpeluang meroket di masa mendatang, termasuk meningkatkan kinerja secara optimal agar yang berpotensi meningkatkan nilai saham. Tentunya ini menguntungkan bagi emiten dan investor. Potensi menumbuhkan perusahaan lebih pesat. Saat mendapatkan suntikan dana dari para investor, kegiatan ekspansi dapat segera dilakukan dan hasilnya pun akan menjadi lebih maksimal. Peluang perusahaan untuk bisa berkembang dengan lebih pesat juga akan semakin membesar. Memperbaiki kinerja keuangan perusahaan, termasuk untuk membayar utang dan memperbaiki laporan keuangan secara instan. Keuntungan perusahaan menjadikan sahamnya IPO Keuntungan pertama yang pasti diharapkan dari IPO adalah pride menjadi perusahaan Tbk. Dengan embel-embel Tbk ini, perusahaan kita bakal lebih meyakinkan karena sahamnya dimiliki investor. Berikut keuntungan lain yang bisa diperoleh perusahaan Tbk. 1. Membuka akses sarana pendanaan jangka panjang Alasan ini merupakan pertimbangan yang paling utama bagi perusahaan untuk go public dan menjadi perusahaan publik. Dana segar yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk meningkatkan modal kerja dalam rangka membiayai pertumbuhan perusahaan, untuk membayar utang, untuk melakukan investasi, atau melakukan akuisisi. Go public juga akan meningkatkan nilai ekuitas perusahaan sehingga perusahaan memiliki struktur permodalan yang optimal. Setelah menjadi perusahaan publik, perusahaan dapat memanfaatkan pasar modal untuk memperoleh pendanaan selanjutnya, antara lain melalui penawaran umum terbatas yang penawarannya dibatasi hanya kepada investor yang telah memiliki saham perusahaan, atau melalui secondary offering dan private placement. 2. Meningkatkan nilai perusahaan company value Dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di BEI, setiap saat publik dapat memperoleh data pergerakan nilai perusahaan. Setiap peningkatan kinerja operasional dan kinerja keuangan umumnya akan mempunyai dampak terhadap harga saham di BEI, yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan. Apabila pemegang saham pendiri membutuhkan dana untuk keperluan usahanya yang lain, divestasi dapat dilakukan melalui BEI dengan nilai yang optimal. Perdagangan saham yang aktif di BEI akan menciptakan harga yang dapat menjadi acuan pemegang saham dalam melakukan transaksi. 3. Meningkat image perusahaan Dengan pencatatan saham perusahaan di BEI, informasi dan berita tentang perusahaan akan sering diliput oleh media, penyedia data dan analis di perusahaan sekuritas. Publikasi secara cuma-cuma tersebut akan meningkatkan image perusahaan serta meningkatkan eksposur pengenalan atas produk-produk yang dihasilkan perusahaan. Hal ini akan menciptakan peluang-peluang baru dan pelanggan baru dalam bisnis perusahaan. 4. Menumbuhkan loyalitas karyawan perusahaan Apabila saham perusahaan dapat diperdagangkan di Bursa, karyawan akan senang hati mendapatkan insentif berupa saham. Dengan lebih melibatkan karyawan dalam proses pertumbuhan perusahaan, diharapkan dapat menimbulkan rasa memiliki, yang pada akhirnya dapat meningkatkan profesionalisme dan kinerja karyawan. Selain itu, program kepemilikan saham oleh karyawan melalui pemberian saham atau opsi saham oleh perusahaan, juga merupakan strategi untuk dapat mempertahankan karyawan kunci, tanpa mengeluarkan biaya tunai. Karyawan dapat menjual saham insentif yang diperoleh dari perusahaan melalui BEI. 5. Kemampuan untuk mempertahankan kelangsungan usaha Salah satu permasalahan yang menjadi pemicu kejatuhan bisnis yang dikelola suatu keluarga adalah perpecahan dalam keluarga tersebut. Dengan menjadi perusahaan publik, setiap pihak dalam keluarga dapat memiliki saham perusahaan dalam porsinya masing-masing dan sewaktu-waktu dapat melakukan penjualan atau pembelian melalui BEI. Pemegang saham pendiri juga dapat mempercayakan pengelolaan perusahaan kepada pihak profesional yang kompeten dan dapat dengan mudah mengawasi perusahaan melalui laporan keuangan atau keterbukaan informasi perusahaan yang diwajibkan oleh otoritas. 6. Insentif pajak Untuk mendorong perusahaan melakukan go public, pemerintah memberikan insentif pajak melalui penerbitan peraturan pemerintah yang terakhir diubah dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka yang dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan PPh sebesar 5 persen lebih rendah dari tarif PPh Wajib Pajak badan dalam negeri, sepanjang 40% sahamnya tercatat dan diperdagangkan di Bursa dan memiliki minimal 300 pemegang saham. Kekurangan menjadi perusahaan go public Selain keuntungan, menjadi perusahaan tbk juga harus menghadapi risiko atau kerugian dalam berbagai hal. Salah satunya adalah risiko delisting atau penghapusan nama perusahaan dari papan penjualan. Namun, risiko itu masih jauh dari perusahaan kita asalkan tidak melakukan hal-hal curang untuk memengaruhi pergerakan saham. Biasanya ini disebut goreng saham. Nah, ini beberapa risiko menjadi perusahaan tbk. 1. Berbagi kepemilikan Dengan masuknya investor publik, pemegang saham pendiri tidak lagi memiliki perusahaan dengan kepemilikan sebesar 100% dan harus berbagi suara dalam rapat umum pemegang saham. Namun demikian, pemegang saham pendiri tidak perlu khawatir kehilangan pengendalian atas perusahaan. Pemegang saham pendiri tetap dapat mempertahankan statusnya sebagai pemegang saham pengendali, sepanjang kepemilikan sahamnya lebih dari 50% dari seluruh saham yang disetor penuh, atau memiliki kemampuan untuk menentukan pengelolaan atau kebijaksanaan Perusahaan Terbuka. 2. Kewajiban mematuhi peraturan pasar modal Emiten di pasar modal wajib mematuhi aturan yang berlaku dari BEI dan OJK. Aturan tersebut antara lain terkait transparansi atau keterbukaan informasi untuk memastikan bahwa seluruh pemegang saham dapat memperoleh informasi yang diperlukan dalam membuat keputusan investasinya. Ketentuan lain yang perlu dipenuhi adalah diperlukannya pembentukan organ-organ perusahaan yang masing-masing memiliki fungsi untuk dapat menjalankan tata kelola perusahaan yang baik. Hal demikian dimaksudkan untuk membantu perusahaan dapat berkembang dengan cara yang baik, kompetitif, profesional, dan berkelanjutan. Cara beli saham IPO Membeli saham IPO berarti investor ritel membelinya saat penawaran saham perdana, bukan di pasar sekunder atau aplikasi trading saham. Nah berikut ini ulasan mengenai cara beli saham IPO bagi kamu yang tertarik. Membeli di penjamin emisi efek underwriter Berikut ini tahapan membeli saham IPO lewat penjamin emisi efek. 1. Pemesanan pembelian saham Pemesanan pembelian saham harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham FPPS. Para pemesan saham dapat melakukan pemesanan pembelian saham dengan prosedur sebagai berikut Para pemesan dalam melakukan pengajuan pemesanan saham secara langsung atau email ke perusahaan underwriting. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan Formulir Pemesanan Pembelian Saham FPPS atau informasi penolakan. Pemesan melakukan pembayaran. Kemudian bukti setor dan scan FPPS yang telah diisi lengkap wajib dikirim ke alamat email perusahaan underwriting. 2. Pengajuan pemesanan pembelian saham Selama Masa Penawaran Umum, para pemesan yang berhak dapat melakukan pemesanan pembelian saham selama jam kerja. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu formulir melalui email oleh pemesan yang bersangkutan tidak dapat diwakilkan dengan melampirkan tanda jati diri KTP/Paspor bagi perorangan, dan Anggaran Dasar bagi badan hukum serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah pemesanan. 3. Masa penawaran umum Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan termasuk jamnya yaitu pada awal pembukaan bursa pukul WIB hingga pukul WIB. 4. Tanggal penjatahan Tanggal penjatahan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Efek menetapkan penjatahan saham untuk setiap pemesan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5. Syarat pembayaran Pembayaran dapat dilakukan dengan uang tunai, transfer, cek, pemindahbukuan atau wesel bank dalam mata uang rupiah dan dibayarkan oleh pemesan yang bersangkutan tidak dapat diwakilkan. Pembayaran wajib mencantumkan nomor FPPS yang diterima pada email balasan mengenai pemesanan pembelian saham pada kolom berita slip setoran Bank dan semua setoran harus dimasukkan ke dalam rekening Penjamin Pelaksana Emisi Efek. 6. Bukti tanda terima Penjamin Emisi Efek dan Agen Penjualan yang menerima email pengajuan pemesanan saham dengan melampirkan FPPS yang diisi lengkap dan bukti setor yang dananya telah diterima rekening, akan mengirimkan email balasan sebagai Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan dan harus disimpan dengan baik agar dapat diserahkan kembali pada saat pengembalian sisa uang dan/atau penerimaan Formulir Konfirmasi Penjatahan FKP atas pemesanan pembelian saham. 7. Pengembalian uang pemesanan Bagi pemesanan pembelian saham yang ditolak seluruhnya atau sebagian, atau dalam hal terjadinya pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham ini, pengembalian uang dalam mata uang rupiah akan dilakukan oleh para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan secara otomatis ke rekening yang dicantumkan pada saat pengajuan pemesanan saham. 8. Penyerahan formulir konfirmasi atas pemesanan pembelian saham Formulir konfirmasi penjatahan atas pemesanan pembelian saham akan dikirimkan dalam bentuk scan ke email pemesan selambat-lambatnya satu hari kerja sebelum tanggal pencatatan. Untuk formulir konfirmasi penjatahan asli dapat diambil di kantor biro administrasi efek dengan perjanjian terlebih dahulu dan pada saat pengambilan FKP wajib menyerahkan bukti tanda terima pemesanan pembelian saham. Cara beli saham IPO online lewat e-IPO BEI berencana meluncurkan sistem e-IPO pada 1 Januari 2021 untuk memudahkan pembelian saham IPO secara online. Lewat platform yang masih dalam tahap uji coba ini, memiliki saham IPO semudah berbelanja online. Sistem Electronic Indonesia Public Offering e-IPO bertujuan menciptakan pasar yang teratur, wajar, dan efisien. e-IPO merupakan tindak lanjut penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 41/ tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk secara Elektronik. Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-45/ tentang Penunjukkan PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai Penyedia Sistem Penawaran Umum Elektronik Electronic Indonesia Public Offering yang rencananya akan diluncurkan pada 10 Agustus 2020 yang akan datang. Sistem ini bertujuan untuk menyediakan akses yang mudah dijangkau oleh seluruh investor dan Perusahaan Efek untuk berpartisipasi dalam proses Penawaran Umum, khususnya dalam tahap penyampaian peminatan pada masa book building dan tahap penyampaian pesanan saham Pasar Perdana pada masa offering. Sistem e-IPO ini juga ditujukan untuk memperluas partisipasi Perusahaan Efek sebagai selling agent dalam proses Penawaran Umum. Selain itu melalui Sistem e-IPO ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan penyebaran kepemilikan saham khususnya bagi para investor ritel pada Pasar Perdana sehingga diharapkan akan meningkatkan likuiditas perdagangan saham di Pasar Sekunder. Perbandingan investasi saham dengan unit link Saham dan unit link memiliki persamaan sebagai salah satu instrumen investasi. Tetapi, perbedaan paling utama yang terlihat dari unit link adalah proteksi jiwa yang memberikan jaminan santunan atau uang pertanggungan jiwa UP jiwa jika nasabah meninggal dunia. Saham tidak memiliki proteksi demikian. Agar kamu gak salah pilih, simak perbedaan masing-masing instrumen investasi tersebut dari beberapa indikator berikut ini. PerbedaanSahamUnit LinkMinimal pembelian1 lot 100 lembar dengan harga saham berbeda-bedaRata-rata Rp400 ribu/bulanProteksi asuransiTidak adaAdaPerantaraSekuritasManajer investasi terikat dengan perusahaan asuransiImbal hasilDividen, selisih harga beli dan jual sahamTergantung jenis unit link yang dipilihPencairanPenjualan saham, kapan sajaSetelah nilai investasi terbentuk, rata-rata setelah 2 tahun Daftar jadwal saham IPO 2020 Berikut daftar emiten yang melakukan IPO periode Mei-Agustus 2020. Kode EmitenNama PerusahaanTanggal IPOPNGOPT Pinago Utama Tbk31 Agustus 2020TRJAPT Transkon Jaya Tbk27 Agustus 2020SGERPT Sumber Global Energy Tbk10 Agustus 2020TOYSPT Sunindo Adipersada Tbk6 Agustus 2020PPGLPT Prima Globalindo Logistik Tbk20 Juli 2020SOFAPT Boston Furniture Industries Juli 2020PGUNPT Pradiksi Gunatama Tbk7 Juli 2020UANGPT Pakuan Tbk6 Juli 2020EPACPT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk1 Juli 2020TECHPT Indosterling Technomedia Tbk4 Juni 2020CASHPT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk4 Mei 2020 Tanya Jawab Berikut ini sejumlah pertanyaan terkait saham IPO dan pasar modal yang perlu kamu ketahui. Apa itu Saham IPO? IPO merupakan singkatan dari Initial Public Offering alias Penawaran Umum Perdana. Saham IPO perusahaan bakal diperjualbelikan di pasar modal dalam hal ini Bursa Efek Indonesia BEI. Perusahaan yang menjual saham lewat IPO ini bakal disebut go public alias perusahaan terbuka dengan singkatan Tbk. Apa itu emiten? Emiten adalah badan usaha pemerintah atau swasta yang mengeluarkan kertas berharga untuk diperjualbelikan. Perusahaan ini melakukan penawaran efek berupa obligasi, saham, warant, derivatif dari efek, surat utang, surat berharga komersial lainnya. Dengan menerbitkan dan menjual efek secara umum kepada publik, emiten bisa mendapatkan modal atau dana tambahan. Bagaimana prosedur IPO? Untuk melepas saham IPO, perusahaan harus melakukan setidaknya empat tahapan yaitu Penunjukan underwriter Mengajukan permohonan ke BEI dan OJK Penawaran Umum Saham kepada publik Pencatatan dan perdagangan saham di BEI. Apa keuntungan membeli saham IPO bagi investor? Beberapa keuntungan membeli saham IPO bagi investor Saham IPO bersifat fixed karena harga sudah ada patokan, sehingga investor mendapatkan harga pasti dan jumlah lot sesuai dana. Potensi untung saat pembukaan perdagangan saham bullish karena masih baru di pasar modal. Khusus saham IPO, analisis bisa dilakukan sebatas kisaran animo serta euforia pasar saja. Tentunya ini memudahkan bagi investor, apalagi pemula. Kelonggaran masa pembelian juga bisa jadi kelebihan lainnya. Berbeda dengan saham yang sudah melantai di bursa efek, investor sendiri yang akan menentukan kapan mereka akan membelinya.

FORMULIRPEMESANAN PEMBELIAN/PENJUALAN/PENGALIHAN REKSA DANA MUTUAL FUND SUBSCRIPTION/REDEMPTION/SWITCHING FORM Lembar 1 (Putih) untuk Agen Penjual Lembar 2 (Merah) untuk Nasabah PT Mandiri Sekuritas Plaza Mandiri, 28-29thFloor Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 36-38 Jakarta 12190 Tel. (021) 500 178 / (021) 500 179 Fax. (021) 252 1633

Butuh cara yang efisien untuk mengumpulkan pesanan untuk bisnis Anda? Jotform memudahkan pembuatan formulir pemesanan online yang aman. Template formulir pesanan gratis Jotform sangat berguna dan mudah diperbarui, sehingga pelanggan Anda akan dapat melakukan pemesanan dalam waktu singkat. Ini cara yang bagus untuk mengumpulkan pembayaran dengan aman dan mengumpulkan informasi pelanggan. Mulailah dari awal dengan template formulir pesanan dasar atau pilih dari salah satu sampel formulir pesanan yang dibuat sebelumnya. Jika Anda memilih untuk membuat formulir pesanan Anda sendiri, gunakan pembangun formulir Jotform untuk sepenuhnya menyesuaikan dan memformat formulir Anda untuk memenuhi kebutuhan Anda. Mulailah di bawah ini dengan salah satu template formulir pemesanan online gratis kami!Formulir Pemesanan LainnyaFormulir Pemesanan Produk ResponsifApakah Anda membutuhkan formulir pemesanan yang responsif? Templat formulir pesanan banyak dicari oleh banyak orang, khususnya yang memiliki desain responsif. Formulir pemesanan yang dibuat dengan Jotform ini akan sangat cocok jika Anda membutuhkan perpaduan keduanya. Formulir Pesanan yang disajikan dengan desain responsif menggunakan Sistem Pembayaran Square untuk memproses pesanan dan mengumpulkan detail kontak pelanggan Anda, alamat penagihan dan pengiriman, serta detail produk. Gunakan Pembuat Formulir seret dan lepas kami untuk mengubah Formulir Pemesanan Produk Responsif sesuai dengan kebutuhan Anda. Anda juga dapat menyinkronkan kiriman tanggapan dan unggahan ke akun Anda yang lain secara otomatis dengan 100+ integrasi formulir gratis kami, seperti Google Drive, Dropbox, Slack, dan banyak lainnya. Salin formulir ini dan gunakan segera di Jotform!Formulir PemesananFormulir Pemesanan ProdukTemplat formulir pemesanan produk ini adalah cara cepat untuk mulai menjual secara online. Templat sepenuhnya dapat disesuaikan, memungkinkan Anda menambahkan bidang baru, mendesainnya agar sesuai dengan merek Anda, dan menambahkan produk baru untuk dijual. Yang terbaik dari semuanya, Anda dapat menghubungkan formulir pesanan ini ke mitra pembayaran Jotform lebih dari 30 gateway pembayaran yang aman, termasuk Square, PayPal dan Stripe dan mengumpulkan pembayaran langsung melalui formulir itu sendiri, mengurangi email bolak-balik saat Anda perlu dapatkan bayaran setelah permintaan pesanan dikirim. Kami tidak akan menagih Anda biaya tambahan untuk menerima pembayaran dari mitra kami. Untuk lebih meningkatkan produktivitas, cukup pilih salah satu Templat Formulir Pemesanan Produk Jotform dan sesuaikan desain agar sesuai dengan bisnis Anda dengan Pembuat Formulir kami. Anda juga dapat menyinkronkan kiriman tanggapan dan unggahan ke akun Anda yang lain secara otomatis dengan 100+ integrasi formulir gratis kami, seperti Google Drive, Dropbox, Slack, dan banyak lainnya. Salin formulir ini dan gunakan segera di Jotform!Formulir PemesananFormulir Pembelian TiketFormulir ini dapat digunakan untuk pemesanan tiket suatu acara, dan juga pengumpulan sumbangan. Formulir ini berisi bidang-bidang yang menanyakan informasi pribadi dan pesanan mereka. Pembayaran dapat dilakukan dengan beberapa pilihan gerbang pembayaran. Tanpa perlu pengkodean - gunakan Pembuat Formulir seret dan lepas kami untuk mengubah Formulir Pembelian Tiket agar sesuai dengan kebutuhan Anda. Sematkan formulir di halaman situs web Anda, atau bagikan dengan tautan sebagai formulir mandiri. Anda juga dapat menyinkronkan kiriman tanggapan dan unggahan ke akun Anda yang lain secara otomatis dengan 100+ integrasi formulir gratis kami, seperti Google Drive, Dropbox, Slack, dan banyak lainnya. Salin formulir ini dan segera gunakan di Jotform! Formulir PemesananFormulir Pemesanan Pembelian ProdukFormulir Pesanan Pembelian Produk ini memungkinkan pemrosesan pesanan pembelian secara otomatis. Formulir ini dapat digunakan oleh distributor, grosir, produsen untuk memproses pesanan langsung dari pelanggan. Dengan templat ini, Anda dapat membuat Formulir Pesanan Pembelian Produk online secara gratis dan sesuai dengan bisnis Anda dengan menambahkan logo bisnis atau mengupload gambar latar belakang perusahaan Anda. Atau gunakan CSS Anda sendiri untuk menyesuaikan huruf, warna, dan ukuran di seluruh formulir. Anda juga dapat integrasikan dengan aplikasi canggih dari Jotform untuk memaksimalkan Formulir Pesanan Pembelian Anda - kami memiliki lebih dari 100 aplikasi untuk dipilih, termasuk Zapier, dan Google Drive. Demi alasan keamanan, formulir ini tidak akan berfungsi di perangkat PemesananFormulir Pemesanan Produk Akun Paypal Bisnis Formulir ini dapat digunakan untuk pemesanan produk, dan Anda dapat menerima pembayaran langsung ke akun PayPal Bisnis Anda. Formulir ini berisi bidang-bidang yang menanyakan informasi pemesan, alamat tagihan, alamat pengiriman, dan pesan khusus pengiriman. Tanpa perlu pengkodean - gunakan Pembuat Formulir seret dan lepas kami untuk mengubah Formulir Pemesanan Produk sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda. Sematkan formulir di halaman situs web Anda, atau bagikan dengan tautan sebagai formulir mandiri. Anda juga dapat menyinkronkan kiriman tanggapan dan unggahan ke akun Anda yang lain secara otomatis dengan 100+ integrasi formulir gratis kami, seperti Google Drive, Dropbox, Slack, dan banyak lainnya. Salin formulir ini dan segera gunakan di Jotform!Formulir PemesananFormulir Pemesanan APD COVID 19Formulir Pemesanan APD Covid-19 digunakan oleh bisnis penyedia barang untuk mengumpulkan informasi yang mereka butuhkan dalam melakukan pemesan APD dari klien mereka. Anda dapat dengan mudah menerima berbagai jenis pesan selain APD, dan menyediakan bidang pesan untuk klien agar dapat menambahkan instruksi khusus pengiriman. Untuk menyesuaikan Formulir Pemesanan APD Covid-19 cukup gunakan Pembuat Formulir seret dan lepas dari kami. Dengan beberapa klik, Anda dapat menambahkan lebih banyak bidang formulir, mengunggah logo bisnis Anda. Anda juga dapat mengintegrasikan formulir dengan 100+ aplikasi untuk mengirim tanggapan dan menyimpannya di luar Jotform, seperti Google Drive, Dropbox, Slack. Setelah selesai, kirimkan ke klien dengan memberikan tautan di email, atau sematkan di situs web Anda. Apa pun jenis barang APD yang Anda tawarkan, Anda dapat menggunakan Formulir Pemesanan APD Covid-19 untuk mengumpulkan informasi yang Anda butuhkan, dengan lebih PemesananLebih banyak kategori seperti iniAnda telah mencapai batas formulir AndaYour account is currently limited to {formLimit} to My Forms and delete an existing form or upgrade your account to increase your form limit. zdgetm.
  • zho85pca6k.pages.dev/269
  • zho85pca6k.pages.dev/479
  • zho85pca6k.pages.dev/60
  • zho85pca6k.pages.dev/144
  • zho85pca6k.pages.dev/495
  • zho85pca6k.pages.dev/317
  • zho85pca6k.pages.dev/20
  • zho85pca6k.pages.dev/398
  • formulir pemesanan pembelian saham